{"id":861,"date":"2026-04-29T10:06:55","date_gmt":"2026-04-29T10:06:55","guid":{"rendered":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/?p=861"},"modified":"2026-04-29T10:06:55","modified_gmt":"2026-04-29T10:06:55","slug":"berapa-potongan-bpjs-ketenagakerjaan-dan-cara-menghitungnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/berapa-potongan-bpjs-ketenagakerjaan-dan-cara-menghitungnya\/","title":{"rendered":"Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Menghitungnya?"},"content":{"rendered":"<h1>Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Menghitungnya?<\/h1>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja, program ini wajib diikuti oleh semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh para pekerja dan pengusaha adalah besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dan cara menghitungnya. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hal tersebut.<\/p>\n<h2>Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Program ini meliputi beberapa jenis perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).<\/p>\n<h3>Keuntungan Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan<\/h3>\n<ol>\n<li><strong>Perlindungan dari Risiko Pekerjaan<\/strong>: Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja.<\/li>\n<li><strong>Jaminan Finansial di Hari Tua<\/strong>: Menjamin keuangan pekerja setelah pensiun.<\/li>\n<li><strong>Santunan Kematian<\/strong>: Membantu meringankan beban keluarga atas meninggalnya tenaga kerja.<\/li>\n<li><strong>Manfaat Pensiun<\/strong>: Memberikan manfaat bulanan kepada pekerja setelah pensiun.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Jenis Program dan Potongan BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Setiap program memiliki persentase iuran yang berbeda. Berikut rinciannya:<\/p>\n<h3>1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)<\/h3>\n<p>Iuran JKK bergantung pada jenis risiko pekerjaan. Tarif iuran berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan yang dilaporkan.<\/p>\n<h3>2. Jaminan Hari Tua (JHT)<\/h3>\n<p>Iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji. Porsi ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 3,7% dan pekerja sebesar 2%.<\/p>\n<h3>3. Jaminan Kematian (JKM)<\/h3>\n<p>Iuran JKM hanya sebesar 0,3% dari upah bulanan yang dilaporkan. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.<\/p>\n<h3>4. Jaminan Pensiun (JP)<\/h3>\n<p>Program ini hanya berlaku untuk pekerja formal, dengan iuran sebesar 3% dari gaji, dibagi menjadi 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.<\/p>\n<h2>Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah jika diketahui persentase iuran dan upah bulanan yang diterima. Berikut adalah contoh cara penghitungannya:<\/p>\n<h3>Contoh Perhitungan<\/h3>\n<p>Misalkan seorang pekerja memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000. Berikut perhitungan potongan untuk masing-masing program:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<p><strong>JHT (5,7%)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Pekerja: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000<\/li>\n<li>Pemberi Kerja: Rp 5.000.000 x 3,7% = Rp 185.000<\/li>\n<li>Total Iuran JHT = Rp 100.000 + Rp 185.000 = Rp 285.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>JP (3%)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Pekerja: Rp 5.000.000 x 1% = Rp 50.000<\/li>\n<li>Pemberi Kerja: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000<\/li>\n<li>Total Iuran JP = Rp 50.000 + Rp 100.000 = Rp 150.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>JKK (misalkan 0,54% untuk risiko sedang)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Pemberi Kerja: Rp 5.000.000 x 0,54% = Rp 27.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<p><strong>JKM (0,3%)<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Pemberi Kerja: Rp 5.000.000 x 0,3% = Rp 15.000<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Total Potongan<\/h3>\n<ul>\n<li>Potongan dari pekerja: JHT + JP = Rp 100.000 + Rp 50.000 = Rp 150.000<\/li>\n<li>Potongan dari pemberi kerja: JHT + JP + JKK + JKM = Rp 185.000 + Rp 100.000 + Rp 27.000 + Rp 15.000 = Rp 327.000<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat bagi tenaga kerja, tetapi penting untuk memahami besaran potongan dan cara menghitungnya. Dengan memahami rincian ini, pekerja dapat mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik, sementara perusahaan bisa memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. <\/p>\n<p>Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan BPJS Ketenagakerjaan, karena kebijakan dan tarif iuran dapat berubah seiring waktu. Semoga<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Menghitungnya? BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja, program ini wajib diikuti oleh semua pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh para pekerja dan pengusaha adalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":863,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[384],"class_list":["post-861","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-berapa-potongan-bpjs-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/861","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=861"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/861\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":864,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/861\/revisions\/864"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/media\/863"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=861"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=861"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/klinikapoteksyifa.id\/writings\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=861"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}